ORMAS BIDIK

BARISAN INDONESIA PEMANTAU & PENGAWAS TIPIKOR

Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi  disingkat ORMAS BIDIK didirikan BERSKALA NASIONAL oleh : ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI. dengan Akta Notaris Dadang Yusuf Juhaeni, SH., M.Kn. No. 01 Tanggal 11 November 2016 dan mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-0079107.AH.01.07.Tahun 2016

Jane Doe - Another Company, LLC

Profile ORMAS BIDIK

Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi  disingkat ORMAS BIDIK didirikan BERSKALA NASIONAL oleh : ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI. dengan Akta Notaris Dadang Yusuf Juhaeni, SH., M.Kn. No. 01 Tanggal 11 November 2016 dan mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-0079107.AH.01.07.Tahun 2016 

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

ORMAS BIDIK sebagai mitra Pemerintah dan Aparatur Negara hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai penyambung aspirasi serta pemersatu seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku, etnis, asal-usul, agama maupun keyakinan politik sebagaimana yang menjadi Visi didirikannya ORMAS BIDIK yaitu menjaga keutuhan bangsa serta dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia.

Legalitas ORMAS BIDIK 


Akta Notaris Dadang Yusuf Djuhaeni, SH., M.Kn,  Nomor 01 Tanggal 11 November Tahun 2016.

SK KEMENKUMHAM Republik Indonesia Nomor: AHU- 0079107.AH.01.07. Tahun 2016.

SKT KEMENKEU Republik Indonesia Nomor: S-1719SKT/WPJ.09/KP.0303/2016 Tahun 2016 

Direktorat Jenderal Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 80.751.529.1-429.000


Visi dan Misi ORMAS BIDIK


Visi

Visi ORMAS BIDIK adalah Menjaga keutuhan bangsa serta mencegah dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia serta membangkitkan Rasa Nasionalisme Cinta Tanah Air dalam mewujudkan harapan dan cita – cita Bangsa dan Negara.


Misi

Misi ORMAS BIDIK adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.


Program Kerja ORMAS BIDIK


1. Jangka Panjang

Untuk Jangka Pendek ORMAS BIDIK berpusat pada pembentukan satuan-satuan tingkatan Daerah/Provinsi (DPD), Kabupaten/Kota (DPC) dan Kecamatan (PAC). Disamping itu ORMAS BIDIK berupaya membangun Kerjasama Kemitraan dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah dan Swasta khususnya dalam hal menyangkut upaya Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.


2. Jangka Menengah

Untuk Jangka Menengah ORMAS BIDIK fokus kepada Program-program kerja Organisasi seperti Pelatihan-pelatihan, pembinaan, pemberdayaan, sosialisasi kepada masyarakat tentang Korupsi, mengadakan seminar-seminar, serta bentuk-bentuk kegiatan-kegiatan sosial lannya.


3. Jangka Panjang

Untuk Jangka Panjang ORMAS BIDIK menargetkan keberadaan BIDIK CENTER disetiap instansi-instansi dan dinas-dinas sebagai bentuk memaksimalkan kinerja BIDIK dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi. 


6 Kategori Pelanggaran Berat dalam ORMAS BIDIK

Ada 6 (enam) Pelanggaran yang masuk dalam kategori Pelanggaran Berat dengan sanksi berat pencabutan seketika dari keanggotaan dalam ORMAS BIDIK yaitu:

(1) Terlibat dalam kegiatan terorisme.

(2) Terlibat dalam kegiatan tindak pidana Korupsi.

(3) Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

(4) Melakukan upaya pembekingan terhadap pelaku kejahatan dan kriminal lainnya.

(5) Melakukan tindakan-tindakan serta upaya-upaya yang bertujuan untuk menghancurkan/memecah belah Organisasi.

(6) Penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas yang diberikan.


Sumber Keuangan ORMAS BIDIK

Untuk mendukung kinerja kami agar lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku Sosial Kontrol Khususnya dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  ORMAS BIDIK, sumber Keuangan ORMAS BIDIK bisa didapat dari :

  • (1) Iuran wajib anggota.
  • (2) Bantuan/sumbangan dari masyarakat/Perorangan.
  • (3) Hasil usaha-usaha ORMAS BIDIK yang sah menurut hukum.
  • (4) Bantuan/sumbangan Pengusaha-pengusaha dan orang-orang dermawan yang tidak mengikat.
  • (5) Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
  • (6) Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing.
  • (7) Bantuan/sumbangan lain yang sah menurut hukum.

Rekening resmi ORMAS BIDIK

Bank bjb

atas nama : ORMAS BIDIK

No. Rekening : 010-994-734-2100


KANTOR SEKRETARIAT PUSAT

Sekretariat I : 
Jl. Cinangka No. 176 
Kelurahan Pasirwangi Kecamatan Ujungberung Kota Bandung 
Provinsi Jawa Barat

Sekretariat II : 
Graha Rancamanyar Ruko Blok A No. 8
Jl. Puspa, Rancamanyar - Baleendah
Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat 40375

MARS BIDIK

Kami Barisan Indonesia
Pemantau dan Pengawas TIPIKOR
ORMAS BIDIK!!
Dibawah Kibaran Sang Merah Putih
Berjuang - Berjuang LAWAN KORUPSI
TEGAS BERANI!!

POLRI, KEJARI, KPK Mitra Kami
Memberantas KORUPSI untuk Negeri
Dibawah Kibaran Sang Merah Putih
Berjuang - Berjuang LAWAN KORUPSI

Rapatkan Semua Barisan
ORMAS BIDIK!!
Mari Kita Satukan Tujuan
PANTAU Anggaran AWASI Penggunaan
Jika Terdapat Penyimpangan
LAPORKAN .... LAPORKAN ...

Reff.
MAJU ayo MAJU BIDIK terus MAJU
Jangan Gentar dan Jangan Bercerai
Negeri ini akan kita jaga
Lawan KORUPSI Tak Kenal Henti

Tegas Berani...
BIDIK... Tegas Berani...
Copyright ©2020 Semua hak dilindungi undang-undang.  
Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi