Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi disingkat ORMAS BIDIK didirikan BERSKALA NASIONAL oleh : ADV. ALAMSYAH, SH., M.SI. dengan Akta Notaris Dadang Yusuf Juhaeni, SH., M.Kn. No. 01 Tanggal 11 November 2016 dan mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-0079107.AH.01.07.Tahun 2016
Jane Doe - Another Company, LLC
Akta Notaris Dadang Yusuf Djuhaeni, SH., M.Kn, Nomor 01 Tanggal 11 November Tahun 2016.
SK KEMENKUMHAM Republik Indonesia Nomor: AHU- 0079107.AH.01.07. Tahun 2016.
SKT KEMENKEU Republik Indonesia Nomor: S-1719SKT/WPJ.09/KP.0303/2016 Tahun 2016
Direktorat Jenderal Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 80.751.529.1-429.000
Visi
Visi ORMAS BIDIK adalah Menjaga keutuhan bangsa serta mencegah dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia serta membangkitkan Rasa Nasionalisme Cinta Tanah Air dalam mewujudkan harapan dan cita – cita Bangsa dan Negara.
Misi
Misi ORMAS BIDIK adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
1. Jangka Panjang
Untuk Jangka Pendek ORMAS BIDIK berpusat pada pembentukan satuan-satuan tingkatan Daerah/Provinsi (DPD), Kabupaten/Kota (DPC) dan Kecamatan (PAC). Disamping itu ORMAS BIDIK berupaya membangun Kerjasama Kemitraan dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Pemerintah dan Swasta khususnya dalam hal menyangkut upaya Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
2. Jangka Menengah
Untuk Jangka Menengah ORMAS BIDIK fokus kepada Program-program kerja Organisasi seperti Pelatihan-pelatihan, pembinaan, pemberdayaan, sosialisasi kepada masyarakat tentang Korupsi, mengadakan seminar-seminar, serta bentuk-bentuk kegiatan-kegiatan sosial lannya.
3. Jangka Panjang
Untuk Jangka Panjang ORMAS BIDIK menargetkan keberadaan BIDIK CENTER disetiap instansi-instansi dan dinas-dinas sebagai bentuk memaksimalkan kinerja BIDIK dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi.
Ada 6 (enam) Pelanggaran yang masuk dalam kategori Pelanggaran Berat dengan sanksi berat pencabutan seketika dari keanggotaan dalam ORMAS BIDIK yaitu:
(1) Terlibat dalam kegiatan terorisme.
(2) Terlibat dalam kegiatan tindak pidana Korupsi.
(3) Terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
(4) Melakukan upaya pembekingan terhadap pelaku kejahatan dan kriminal lainnya.
(5) Melakukan tindakan-tindakan serta upaya-upaya yang bertujuan untuk menghancurkan/memecah belah Organisasi.
(6) Penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas yang diberikan.
Untuk mendukung kinerja kami agar lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsi selaku Sosial Kontrol Khususnya dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORMAS BIDIK, sumber Keuangan ORMAS BIDIK bisa didapat dari :
Bank bjb
atas nama : ORMAS BIDIK
No. Rekening : 010-994-734-2100