ORMAS BIDIK

BARISAN INDONESIA PEMANTAU & PENGAWAS TIPIKOR

Untuk sementara data KTA yang dapat di cek hanya wilayah Jawa Barat sedangkan untuk wilayah diluar Jawa Barat yang telah registrasi data sedang dalam proses input.  Mohon kesediaan untuk bersabar. Terima Kasih

INFO DPP
CEK KTA ONLINE ORMAS BIDIK

Diberitahukan kepada seluruh Jajaran Pengurus/Anggota ORMAS BIDIK (Anggota lama) dalam skala Nasional bahwa : 


Terhitung sejak Per JANUARI 2021 seluruh Jajaran Pengurus | Anggota ORMAS BIDIK dalam skala NASIONAL berikut Kartu Tanda Anggota (KTA) akan dimuat di website resmi ORMAS BIDIK secara online.


Bagi Pengurus | Anggota yang identitasnya tidak ada di website resmi ORMAS BIDIK maka kami tegaskan orang tersebut BUKAN Pengurus | Anggota ORMAS BIDIK dan keberadaan maupun keanggotaannya TIDAK KAMI AKUI.

UNTUK DIPERHATIKAN

Bahwa salah satu identitas ORMAS BIDIK adalah seragam organisasi untuk itu tidak dibenarkan bagi Anggota/Pengurus ORMAS BIDIK merubah/menambahkan logo-logo lain (bordel) selain yang sudah ditetapkan dalam seragam ORMAS BIDIK Apabila hal itu dilakukan maka itu adalah sebuah bentuk pelanggaran Berat dalam organisasi ORMAS BIDIK termasuk kategori upaya menghancurkan/ memecah belah organisasi dan kami DPP ORMAS BIDIK akan mengingatkan hal itu, Namun apabila peringatan kami tidak dindahkan, maka status keanggotaannya akan kami cabut secara permanen dan diberhentikan dengan seketika dari ORMAS BIDIK.

- ORMAS BIDIK -

ORMAS BIDIK dalam berorganisasi didasari oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yang merupakan acuan dan pedoman Seluruh Anggota dan Pengurus ORMAS BIDIK dalam berorganisasi. 

Setiap anggota ORMAS BIDIK wajib tunduk pada AD-ART ORMAS BIDIK yang sudah ditetapkan (Pasal 15 ayat (1) huruf (f) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK)

Setiap anggota ORMAS BIDIK wajib mematuhi dan mentaati aturan-aturan yang sudah ditetapkan dalam ORMAS BIDIK  (Pasal 15 ayat (1) huruf (b) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK)


Ketentuan dan aturan dalam ORMAS BIDIK bahwa seseorang untuk dapat dikatakan dan diakui sebagai anggota ORMAS BIDIK harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam ORMAS BIDIK antara lain : 

Bahwa, setiap anggota wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)  (Pasal 15 ayat (1) huruf (c) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK) jo Pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK;

Bahwa, setiap anggota wajib memiliki Seragam ORMAS BIDIK (Pasal 15 ayat (1) huruf (d) Anggaran Dasar ORMAS BIDIK);

Oleh karenanya apabila ketentuan sebagaimana yang termuat diatas tidak dipenuhi baik bagi anggota ORMAS BIDIK maupun calon anggota ORMAS BIDIK maka status keanggotaannya dalam ORMAS BIDIK tidak kami akui dan kami ORMAS BIDIK tidak bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan orang tersebut yang mengatasnamakan ORMAS BIDIK. (Lihat Pasal 17  Anggaran Dasar ORMAS BIDIK) 

Krisis moralitas dan spiritualitas menjadi faktor yang mengakibatkan timbulnya sifat serakah manusia untuk melakukan Korupsi. “ ini mengakibatkan mereka tidak mengerti mana yang benar dan mana yang salah" Yang mereka pikirkan hanya menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu dengan dalih : "Kepentingan Rakyat"

- ADV. ALAMSYAH, SH., M.Si. -

Kedudukan Pancasila sebagai DASAR NEGARA mengandung nilai-nilai yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

-ORMAS BIDIK-

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” 

[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]

Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. [Pasal 2 ayat (1) PPRI No. 71 Tahun 2000]
Mencegah Korupsi Daerah

Berbagai upaya dilakukan Komisi Pemberantasan Korapsi (KPK) untuk memberangus habis praktik korupsi di Indonesia, baik itu melalui program penindakan maupun pencegahan. Namun, selama ini publlik lebih banyak melihat penindakan KPK sebagai cara yang paling efektif memberantas korupsi. Sementara, dari sisi pencegahan, masih dianggap sebelah mata dan belum banyak mengetahuinya. Padahal, sejak dibentuk 2004 silam, selain menindak para koruptor, KPK juga menyisipkan program pencegahan sebagai bagian upaya memberantas korupsi. Hal ini karena seiring terus meningkatnya kasus korupsi, penindakan dirasa tidak cukup untuk melenyapkan mental dan budaya korupsi para penyelenggara negara.

KPK menilai, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan perbaikan mulai dari hulu hingga hilir. Artinya, bukan hanya dilihat saat pemberian uang suap, melainkan juga dari penyebab dan celah pemberian suap tersebut. Kasus-kasus korupsi yang terjadi di pemerintahan daerah pun menjadi jalan masuk KPK melakukan program pencegahan. Pasalnya, hampir sebagian besar kasus korupsi bersinggungan dengan pemerintahan daerah.

KPK menilai, perlu perbaikan tata kelola pemerintahan daerah sebagai upaya pencegahan paling efektif kasus-kasus korupsi. Salah satunya mendorong penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik (e-goverment) di daerah.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyebut pencegahan sebagai upaya untuk menyinergikan dengan kerja penindakan. Sebagai langkah utama, KPK fokus ke beberapa hal yang dianggap celah rawan korupsi.

"Pengadaan barang dan jasa berhubungan sistem perizinan satu atap, memperbaiki APIP yang di dalamnya kita membicarakan dulu e-planning sampai e-budgeting, kita ingin pemda-pemda meng-insta// ini," ujar Syarif awal pekan ini.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pencegahan terintegrasi difokuskan KPK kepada enam provinsi target, yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Banten, Papua, dan Papua Barat. Alasannya agar tidak terjadi lagi korupsi di enam pijpvinsi tersebut. "Dengan catatan, kalau ditemukan tetap dilakukan penindakan," kata Basaria.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) sebenarnya telah dilakukan KPK sejak 2012. Tetapi, pada saat itu korsupgah lebih banyak untuk me-review kinerja pemerintah daerah.

Barulah pada 2015 pendekatan korsupgah dititik beratkan pada perbaikan empat hal. Yakni, penerapan pengadaan berbasis elektronik (e-procurement), perizinan terpadu satu pintu (PTSP), APBD berbasis elektronik (e-budgeting), dan efektivitas aparatpengawasan intern pemerintah (APIP).

" Jadi, waktu itu ada bupati bilang begini, 'Pak kalau review kerja kita, ya pasti ada salahnya. Bantu saya di depan dong, bukan pas sudah ada salahnya.' Nah, kita pikir, bener juga ya, harusnya bantu di depan. Nah, itu momen pertama yang bikin korsupgah jadi modelnya begini," kata Pahala.

Pahala melanjutkan, pendekatan korsupgah melalui penerapan empat hal itu juga tidak hanya berlaku pada enam provinsi target. Pasalnya, seiring waktu sejumlah daerah juga menyatakan komitmennya untuk menerapkan program tersebut, di antaranya Bengkulu dan JawaTengah.

Selain itu, KPK juga meminta penerapan empat hal tersebut ke daerah-daerah yang mengikuti pilkada serentak pada 2015 lalu. "Nah, empat item ini kita sebut barang wajib yang mau kita benerin. Ini ada target 276 daerah, enam provinsi yang ditargetkan KPK untuk perbaikan," ujar Pahala.       

Menu wajib

Pahala menyebutkan, dipilihnya empat menu wajib dalam korsupgah ini mengingat kasus-kasus yang ditangani KPK tidak jauh dari empat item tersebut. Pertama, pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik atau e-pro-curement yang tersentralisasi dengan keberadaan unit layanan pengadaan (UPL) mandiri di setiap pemerintahan daerah.

Menurut Pahala, meski e-procurement telah diadopsi sejumlah pemda, penggunaan e-procurement diketahui masih berada di setiap masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas-dinas di daerah. Hal ini membuat standar harga di setiap dinas juga berbeda.

"Makanya kita bilang e-procurement harus sentralize. Ini nggak boleh ngadain sendiri setiap dinas, tapi ada unit sendiri ULP mandiri. Contoh yang paling bagus itu DKI. Dia bikin sendiri. Pegawainya juga bukan dari dinas-dinas, melainkan pegawai khusus. Kerjaannya pengadaan a/a tiap hari. Dia terlatih dan paham harga dasar," kata Pahala.

Hal ini sebelumnya juga telah disarankan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Tetapi, urung ditindaklanjuti pemda lantaran belum ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait perlu dibentuknya ULP mandiri.

Telebih, pemahaman daerah bahwa ada Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan ULP yang menyatakan bahwa struktur organisasi kabupaten tidak memungkinkan ULP mandiri. Karena itu, pihaknya berencana meminta Kemendagri mengeluarkan peraturan yang menghendaki pembentukan ULP mandiri.

"Padahal, ada PP 18 ya yang memungkinkan reorganisasi agar lebih slim dan ringkas untuk pengadaan terpadu. Kita mau ngomong ini ke Mendagri karena ada Gorontalo yang sudah buat ini. Kemudian harus dibatalkan karena dinilai menyalahi aturan," kata Pahala.

Sementara, menu kedua adalah Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang pada praktiknya di daerah belum terintegrasi keseluruhan. Sehingga, masyarakat yang ingin mendapat pelayanan harus mendatangi loket pelayanan secara terpisah.

Ketiga, yakni soal pembuatan APBD berbasis elektronik atau e-planning atau e-budgeting. Menu ketiga ini, kata Pahala, meminta agar pemda bisa menguraikan susunan APBD daerahnya.

"Tetapi, jangan dibayangkan ini rumit. Jadi, cukup APBD ini diuraikan proyek dari mana, kan melalui musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) mulai tingkat desa-kelurahan-kecamatan-kabupaten hingga penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUAPPAS) diuraikan secara terbuka dan runut," kata Pahala.

Penerapan program ketiga ini dilakukan agar nantinya proyek atau program kerja di APBD jelas asal-muasal dan peruntukannya, bukan berasal dari proyek titipan. Sehingga, jika ada penyimpangan, mudah bagi masyarakat ataupun pengawasan untuk menindak.

Pahala melanjutkan, terakhir, yang tak kalah penting adalah memaksimalkan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk mendukung tiga menu wajib sebelumnya. Pasalnya, selama ini peran APIP dinilai belum maksimal melakukan pencegahan korupsi.


Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silahkan Download : 

Kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang menggunakan kepintaran dan keberanian. Ini menunjukkan bahwa pelakunya adalah bukan orang yang bodoh dan ia memiliki keberanian mental di atas rata-rata orang. Dibutuhkan mental yang lebih berani dan lebih tegas lagi untuk memenjarakannya, Hukum yang sudah ada tidak mampu membuat efek jera terhadapnya, Sepertinya Hukum Adat juga harus diterapkan  agar mereka berpikir panjang lagi untuk melakukan Korupsi

ADV. Alamsyah, SH., M.Si (Ketua Umum ORMAS BIDIK)

Korupsi sudah menyengsarakan masyarakat Indonesia. Generasi Muda adalah kunci utama dalam pencegahan, Pemerintah harus turut memikirkan masalah ini dimasa mendatang. Sepertinya  Kurikulum Pendidikan kita dimulai tingkat dasar harus ditambahkan dengan mata pelajaran "Pendidikan Anti Korupsi "  atau bisa dengan memberikan pelajaran mengenai masalah korupsi ini di Sekolah terutama mata pelajaran Agama dan Kewarganegaraan.

- Drs. H. Koesnandar. R. (Dewan Penasehat DPP ORMAS BIDIK)-

Terkait dengan korupsi, masih ada jalan panjang reformasi ke depan untuk Indonesia. Baik pada tingkat pusat dan daerah, bisnis dan politik masih cenderung "pergi tangan-di-tangan", Demikian pula, di sektor pengadaan di Indonesia kontrak yang menguntungkan sering diberikan kepada perusahaan yang memiliki koneksi dengan pejabat negara. Korupsi sangat menghambat negara ini dalam merealisasikan potensi ekonomi dan menyebabkan ketidakadilan yang signifikan di dalam masyarakat Indonesia. Sepertinya Hukuman Mati untuk Koruptor harus  segera dipikirkan oleh Polri, Kejaksaan RI dan KPK karena ketiganya memainkan peran penting dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.

- AA Syahrudin (Wakil Ketua Umum DPP ORMAS BIDIK) -

Permasalahan pokok  Ketidaktertiban hukum adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah Korupsi tidak lepas dari kehidupan sosial yang merupakan cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan. Sepertinya, aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan Korupsi di Indonesia.

- Gustian Karnadi, SH., S.Sos., M.Si (Sekretaris Jenderal DPP ORMAS BIDIK) -

Pelaku Korupsi”, membuat kita geleng-geleng kepala dan sangat prihatin. Ancaman hukuman penjara ternyata tidak membuat gentar mereka untuk Korupsi. Sepertinya, himbauan-himbauan tentang Ancaman Korupsi  harus lebih banyak lagi terpampang dijalan-jalan karena mereka korupsi karena ketamakan belaka, bukan karena kebutuhan karena secara kasat mata  hampir semua mereka yang korupsi itu adalah orang yang berkecukupan kebutuhannya.

- Yeti Mulyati (Bendahara DPP ORMAS BIDIK) -

Korupsi adalah bencana terbesar bangsa ini. Korupsi adalah perbuatan buruk yang telah mengakar di negara Indonesia yang sulit diberantas jika aturan hukumnya tidak tegas. Sepertinya, Hukuman mati dengan Tembak harus segera dirancang oleh Para Wakil Rakyat . Jika aturan hukumnya masih yang ada sekarang bukan tidak mungkin para Koruptor akan tetap berkeliaran

- Adv. Sutarjo, SH., MH., CLI. (KADIVKUM DPP ORMAS BIDIK)-

Sekretariat II : 
Graha Rancamanyar Ruko Blok A No. 8
Jl. Puspa, Rancamanyar - Baleendah
Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat 40375

Sekretariat I : 
Jl. Cinangka No. 176 Kelurahan Pasirwangi 
Kecamatan Ujungberung Kota Bandung 
Provinsi Jawa Barat

Copyright © 2020 Semua hak dilindungi undang-undang.  
Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi